Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini

Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini

Selasa, 22 September 2015

APA BAHAYA OBAT WARUNG?

Warung bukan tempat distribusi obat, apakah warung retail modern maupun tradisional. 

Masyarakat sudah terbiasa belanja obat di warung.

Kalau warungnya punya ijin berjualan obat dari dinas kesehatan kota/kabupaten setempat sih gak masalah ya pembaca, karena paling sedikit warung itu dikenal memiliki ijin minimal toko obat yang harus ditandai dengan plang yang berisi informasi nomor registrasi toko obat berizin tersebut. 

Apotek juga bisa terlihat seperti warung swalayan retail modern. Yang jelas ada minimal seorang apoteker yang hadir disana melayani konsumen dengan hati gembira. 

Lalu apa bahayanya mengkonsumsi obat warung? Mari kita paparkan beberapa bahayanya.


  1. Dalam proses penyimpanan obat, untuk menjaga potensi obat dalam keaktifan zatnya, diperlukan suhu ruangan yang terjaga serta kelembaban yang terukur. Rata-rata tablet harus disimpan dalam suhu ruangan dibawah 27 derajat Celsius dan kelembaban udara diangka 40%. Warung retail tidak pernah memperhatikan hal ini, tidak pernah ada pengecekan khusus tentang suhu ruangan. Bahkan warung tradisional sering memperlihatkan etalase tempat penyimpanan obat terpapar sinar matahari. Tidak jarang, warna kotak pengemas sekunder yang disablon gambar warna warni menunjukkan warna yang memudar. 
  2. Penjualan obat di warung tradisional dilakukan secara eceran. Dan pemilik warung jarang yang memperhatikan expire date dari obat yang sudah tercecer karena Mereka BUKAN APOTEKER, sehingga tidak tahu dan tidak merasa bertanggungjawab dalam melakukan penyimpanan yang baik dan benar layaknya seorang APOTEKER yang sudah tersumpah jabatan. 
  3. Sumber obat warung biasanya dari agen obat yang juga tidak memperhatikan cara distribusi obat yang benar. Sebab pedagang besar farmasi yang Baik dan beretika serta menurut kepada undang-undang maka warung bukanlah tempat yang benar untuk pendistribusian obat. 
  4. Bisa jadi pemilik warung mempunyai pengetahuan tentang obat, namun informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka lepas dari tanggungjawab dispensing obat tanpa sumpah jabatan yang diambil dari seorang Apoteker.


Penasaran? Tunggu postingan saya berikutnya ya!!

CARA PEMAKAIAN OBAT GENERIK

Obat, adalah suatu bahan aktif atau bahan alam yang digunakan untuk mendiagnosa, mencegah, mengobati suatu penyakit.
Obat Generik adalah obat yang diberi merk dagang sesuai dengan nama lazim struktur kimia bahan aktifnya.
Obat Generik Berlogo adalah obat generik yang dipasarkan dengan nama dagang tertentu sesuai dengan kehendak pabrik yang memproduksinya dan mendapat nomor ijin edar dari BPOM untuk didistribusikan secara legal di wilayah hukum Indonesia, biasanya berlakunya nomor ijin edar (NIE) selama 5(lima) tahun. Lebih lazim disebut obat generik bermerk ini sebagai me too product.
Obat Generik, biasanya juga diedarkan dengan adanya nomor ijin edarnya, belakangan selain dari pabrikan BUMN yang wajib memproduksi obat generik, maka ada pula PMDN yang memproduksi obat generik yang dibedakan dengan adanya logo pabrik yang membuatnya.

Apapun jenis produk obat, pabrik farmasi wajib mengemasnya dalam keadaan yang paling aman untuk digunakan oleh masyarakat. Selain ada aluminium foil atau blister untuk mengemas obat jadi, ada kemasan sekunder yang wajib mencantumkan farmakologi dari obat tersebut. Biasanya berbentuk kotak yang terbuat dari bahan karton, dan diberikan keterangan tentang obat yang dijual, dan seringkali pabrik farmasi menampilkan insert atau informasi seputar obat yang wajib diketahui oleh dokter dan konsumen sebagai masyarakat awam yang membutuhkan pertolongan pengobatan atau penjagaan kondiso tubuhnya.
Setiap pasien wajib mengikuti arahan pengobatan dari dokter. Dimana arahan ini akan diperjelas dan dipantau oleh apoteker yang menerima perintah dari dokter untuk memberikan pasien obat yang diperlukan bagi penyembuhan dan atau diagnosa suatu penyakit.
Arahan dokter mengenai pemakaian obat, ditulis dalam selembar resep yang seharusnya hanya apoteker saja yang mengerti perintahnya, walaupun belakangan ini banyak orang yang mengambil alih pekerjaan apoteker mengartikan pesan dokter di dalam resep, namun tidak ada yang bisa menggantikan apoteker dalam hal pertanggungjawaban dispensing obat berkaitan dengan sumpah jabatan seorang apoteker. Orang awam selain apoteker tidak bisa bertanggungjawab atas produk farmasi/obat yang dijualnya karena tidak pernah disumpah jabatan, seandainya terjadi kesalahan obat maka kesalahan ini menjadi 100 persen kesalahan pasien yang memilih obat terdispensing ilegal.
Pada obat generik yang bersimbol lingkaran hijau, maka selain bertanya kepada APOTEKER mengenai aturan pakainya, juga boleh melihat insert leaflet yang ada di dalam kemasan sekunder.
Contohnya adalah PARACETAMOL, digunakan sesuai aturan pakai yang tertera dalam insert leaflet, maksimal batas pemakaian perhari adalah 2000mg dalam dosis terbagi sesuai dosis per tabletnya.
Untuk obat-obat lainnya, yang masuk di dalam sebuah resep atas permintaan seorang dokter, maka apoteker akan memberikan penjelasannya.
Ada lebih dari 155 jenis penyakit, dan mempunyai 2 sampai 3 varian obat yang bisa mengobatinya, belum bisa saya bahas satu persatu di blog ini, tapi InshaAllah akan ada kupasannya lagi.

Senin, 21 September 2015

OBAT GENERIK, PEMBAHASAN BAGI MASYARAKAT

Sering kita mendengar kata generik. Di kbbi online,berhubungan dng kekhasan sifat yg dimiliki oleh suatu kelompok

Referensi:http://kamusbahasaindonesia.org/Generik
KamusBahasaIndonesia.org
Dalam sediaan farmasi, generik adalah penamaan suatu zat yang memperlihatkan sifat kimia/rumus kimia suatu zat aktif bahan baku awal sebuah produk obat. 

Jadi nama generik obat adalah nama struktur kimia obat tersebut. 

Obat generik adalah obat yang diberi nama sesuai dengan nama zat aktif utama sebuah produk obat. 

Sedangkan obat Paten adalah obat yang struktur kimianya ditemukan oleh para ahli, diuji klinik selama 20 tahun dan merupakan produk yang belum pernah ditemukan sebelumnya, lalu dipatenkan dengan nama dagang tertentu sesuai nama yang diinginkan oleh penemu zat aktif/zat dengan struktur kimia yang belum pernah ada sebelumnya, mendapat kesempatan menggunakan nama dagang patennya selama 20tahun. Obat seperti ini adalah obat originator. 

Obat generik merupakan originator yang telah kehilangan hak merk dagang patennya, bisa dibuatkan produksinya yang diberi merk dagang tertentu, banyak beredar di Indonesia dengan nama-nama yang diberikan oleh produsennya, didaftarkan ke Badan POM dan mendapat nomor ijin edar yang teregistrasi selama 5 tahun. 

Dalam acara KATA DOKTER yang ditayangkan Live di stasiun televisi swasta JAK TV pada tanggal 20 September 2015, hari minggu pukul 19:30 - 20:30 yang dipandu oleh seorang host terkenal, dr Boyke dan seorang artis muda belia Dealova, diiring oleh homeband yang digawangi oleh Claudia dan Andi, saya diminta untuk mengungkapkan perbedaan antara obat WARUNG dan obat GENERIK. 

Sebagaimana penjelasan saya di paragraf pertama, maka bisa kita simpulkan secara awam bahwa obat warung adalah obat yang tersedia di warung. 

Dengan demikian apapun obat yang ada dijual oleh sebuah warung adalah obat warung, ini penamaan yang beredar di masyarakat namun mengandung kesalahan yang sangat fatal. 

Dari segi peredaran obat yang baik dan benar, undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini tidak memasukkan warung sebagai tempat yang legal untuk mendapatkan obat-obatan. 
Dengan acara kemarin, saya harap masyarakat mulai menyadari bahwa warung bukan tempat membeli obat yang baik dan benar. 

Sampai bertemu di pembahasan generik selanjutnya :)

CAST DI PROGRAM ACARA "KATA DOKTER JAKTV"

Menjadi seorang narasumber di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta adalah sesuatu yang baru bagi saya. Niatnya cuma ingin mencerdaskan masyarakat saja. Berikut ini oleh-oleh dari acara kemarin :



Semoga Bermanfaat

Bapak Produser Acara KATA DOKTER, Velantin Valiant; dr. Boyke ahli PASUTRI; dan saya sendiri. 

Pada postingan berikutnya saya bahas ya, apa itu obat generik. Ditunggu ya!! :)

Selasa, 15 September 2015

TANYA APOTEKER

Sering kita mendengar, tanya apoteker jika ingin mengetahui tentang obat yang sedang kita konsumsi.

Pertanyaannya, seberapa sering kita dengar itu? Lalu bagaimana kita mengetahui 'yang mana' apoteker itu?

Masyarakat familiar dengan sosok dokter, bahkan ketika mereka tidak memakai Jas Dokter. Saat ini ada gerakan apoteker menggunakan jas warna putih tulang untuk membuat Apoteker mudah dikenali di tempat prakteknya.

Sudah jadi rahasia umum, apotek hampir di seluruh Indonesia, sebagian klinik, bahkan beberapa rumah sakit yang masih bermasalah manajemennya, kita jarang mendapati sosok apoteker. Yang ada hanya asisten apoteker dan juru racik serta administratur yang tidak punya background pendidikan kefarmasian.

Beruntung saat ini Kemenkes RI memikirkan mengenai masalah kelangkaan sosok apoteker di tempat mereka berpraktek, sehingga saat ini, tidak hanya Rumah Sakit yang terakreditasi saja yang memiliki apoteker yang 'standby', tetapi klinik dan apotek mulai menghadirkan apoteker sebagai upaya pemenuhan aturan yang berlaku di Wilayah RI.  Juga hal ini sebagai bagian dari Perwujudan Profesionalisme Apoteker yang mengabdi setelah disumpah Jabatan Apoteker dan Kompeten mengayomi masyarakat yang membutuhkan peningkatan taraf hidup sehatnya.

Oleh karena itu, apapun pertanyaan mengenai obat yang dikonsumsi, Tanyalah Apotekermu...