Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini

Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini
Tampilkan postingan dengan label generik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label generik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2015

CARA PEMAKAIAN OBAT GENERIK

Obat, adalah suatu bahan aktif atau bahan alam yang digunakan untuk mendiagnosa, mencegah, mengobati suatu penyakit.
Obat Generik adalah obat yang diberi merk dagang sesuai dengan nama lazim struktur kimia bahan aktifnya.
Obat Generik Berlogo adalah obat generik yang dipasarkan dengan nama dagang tertentu sesuai dengan kehendak pabrik yang memproduksinya dan mendapat nomor ijin edar dari BPOM untuk didistribusikan secara legal di wilayah hukum Indonesia, biasanya berlakunya nomor ijin edar (NIE) selama 5(lima) tahun. Lebih lazim disebut obat generik bermerk ini sebagai me too product.
Obat Generik, biasanya juga diedarkan dengan adanya nomor ijin edarnya, belakangan selain dari pabrikan BUMN yang wajib memproduksi obat generik, maka ada pula PMDN yang memproduksi obat generik yang dibedakan dengan adanya logo pabrik yang membuatnya.

Apapun jenis produk obat, pabrik farmasi wajib mengemasnya dalam keadaan yang paling aman untuk digunakan oleh masyarakat. Selain ada aluminium foil atau blister untuk mengemas obat jadi, ada kemasan sekunder yang wajib mencantumkan farmakologi dari obat tersebut. Biasanya berbentuk kotak yang terbuat dari bahan karton, dan diberikan keterangan tentang obat yang dijual, dan seringkali pabrik farmasi menampilkan insert atau informasi seputar obat yang wajib diketahui oleh dokter dan konsumen sebagai masyarakat awam yang membutuhkan pertolongan pengobatan atau penjagaan kondiso tubuhnya.
Setiap pasien wajib mengikuti arahan pengobatan dari dokter. Dimana arahan ini akan diperjelas dan dipantau oleh apoteker yang menerima perintah dari dokter untuk memberikan pasien obat yang diperlukan bagi penyembuhan dan atau diagnosa suatu penyakit.
Arahan dokter mengenai pemakaian obat, ditulis dalam selembar resep yang seharusnya hanya apoteker saja yang mengerti perintahnya, walaupun belakangan ini banyak orang yang mengambil alih pekerjaan apoteker mengartikan pesan dokter di dalam resep, namun tidak ada yang bisa menggantikan apoteker dalam hal pertanggungjawaban dispensing obat berkaitan dengan sumpah jabatan seorang apoteker. Orang awam selain apoteker tidak bisa bertanggungjawab atas produk farmasi/obat yang dijualnya karena tidak pernah disumpah jabatan, seandainya terjadi kesalahan obat maka kesalahan ini menjadi 100 persen kesalahan pasien yang memilih obat terdispensing ilegal.
Pada obat generik yang bersimbol lingkaran hijau, maka selain bertanya kepada APOTEKER mengenai aturan pakainya, juga boleh melihat insert leaflet yang ada di dalam kemasan sekunder.
Contohnya adalah PARACETAMOL, digunakan sesuai aturan pakai yang tertera dalam insert leaflet, maksimal batas pemakaian perhari adalah 2000mg dalam dosis terbagi sesuai dosis per tabletnya.
Untuk obat-obat lainnya, yang masuk di dalam sebuah resep atas permintaan seorang dokter, maka apoteker akan memberikan penjelasannya.
Ada lebih dari 155 jenis penyakit, dan mempunyai 2 sampai 3 varian obat yang bisa mengobatinya, belum bisa saya bahas satu persatu di blog ini, tapi InshaAllah akan ada kupasannya lagi.

Senin, 21 September 2015

OBAT GENERIK, PEMBAHASAN BAGI MASYARAKAT

Sering kita mendengar kata generik. Di kbbi online,berhubungan dng kekhasan sifat yg dimiliki oleh suatu kelompok

Referensi:http://kamusbahasaindonesia.org/Generik
KamusBahasaIndonesia.org
Dalam sediaan farmasi, generik adalah penamaan suatu zat yang memperlihatkan sifat kimia/rumus kimia suatu zat aktif bahan baku awal sebuah produk obat. 

Jadi nama generik obat adalah nama struktur kimia obat tersebut. 

Obat generik adalah obat yang diberi nama sesuai dengan nama zat aktif utama sebuah produk obat. 

Sedangkan obat Paten adalah obat yang struktur kimianya ditemukan oleh para ahli, diuji klinik selama 20 tahun dan merupakan produk yang belum pernah ditemukan sebelumnya, lalu dipatenkan dengan nama dagang tertentu sesuai nama yang diinginkan oleh penemu zat aktif/zat dengan struktur kimia yang belum pernah ada sebelumnya, mendapat kesempatan menggunakan nama dagang patennya selama 20tahun. Obat seperti ini adalah obat originator. 

Obat generik merupakan originator yang telah kehilangan hak merk dagang patennya, bisa dibuatkan produksinya yang diberi merk dagang tertentu, banyak beredar di Indonesia dengan nama-nama yang diberikan oleh produsennya, didaftarkan ke Badan POM dan mendapat nomor ijin edar yang teregistrasi selama 5 tahun. 

Dalam acara KATA DOKTER yang ditayangkan Live di stasiun televisi swasta JAK TV pada tanggal 20 September 2015, hari minggu pukul 19:30 - 20:30 yang dipandu oleh seorang host terkenal, dr Boyke dan seorang artis muda belia Dealova, diiring oleh homeband yang digawangi oleh Claudia dan Andi, saya diminta untuk mengungkapkan perbedaan antara obat WARUNG dan obat GENERIK. 

Sebagaimana penjelasan saya di paragraf pertama, maka bisa kita simpulkan secara awam bahwa obat warung adalah obat yang tersedia di warung. 

Dengan demikian apapun obat yang ada dijual oleh sebuah warung adalah obat warung, ini penamaan yang beredar di masyarakat namun mengandung kesalahan yang sangat fatal. 

Dari segi peredaran obat yang baik dan benar, undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini tidak memasukkan warung sebagai tempat yang legal untuk mendapatkan obat-obatan. 
Dengan acara kemarin, saya harap masyarakat mulai menyadari bahwa warung bukan tempat membeli obat yang baik dan benar. 

Sampai bertemu di pembahasan generik selanjutnya :)