Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini

Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini
Tampilkan postingan dengan label Obat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Obat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2015

APA BAHAYA OBAT WARUNG?

Warung bukan tempat distribusi obat, apakah warung retail modern maupun tradisional. 

Masyarakat sudah terbiasa belanja obat di warung.

Kalau warungnya punya ijin berjualan obat dari dinas kesehatan kota/kabupaten setempat sih gak masalah ya pembaca, karena paling sedikit warung itu dikenal memiliki ijin minimal toko obat yang harus ditandai dengan plang yang berisi informasi nomor registrasi toko obat berizin tersebut. 

Apotek juga bisa terlihat seperti warung swalayan retail modern. Yang jelas ada minimal seorang apoteker yang hadir disana melayani konsumen dengan hati gembira. 

Lalu apa bahayanya mengkonsumsi obat warung? Mari kita paparkan beberapa bahayanya.


  1. Dalam proses penyimpanan obat, untuk menjaga potensi obat dalam keaktifan zatnya, diperlukan suhu ruangan yang terjaga serta kelembaban yang terukur. Rata-rata tablet harus disimpan dalam suhu ruangan dibawah 27 derajat Celsius dan kelembaban udara diangka 40%. Warung retail tidak pernah memperhatikan hal ini, tidak pernah ada pengecekan khusus tentang suhu ruangan. Bahkan warung tradisional sering memperlihatkan etalase tempat penyimpanan obat terpapar sinar matahari. Tidak jarang, warna kotak pengemas sekunder yang disablon gambar warna warni menunjukkan warna yang memudar. 
  2. Penjualan obat di warung tradisional dilakukan secara eceran. Dan pemilik warung jarang yang memperhatikan expire date dari obat yang sudah tercecer karena Mereka BUKAN APOTEKER, sehingga tidak tahu dan tidak merasa bertanggungjawab dalam melakukan penyimpanan yang baik dan benar layaknya seorang APOTEKER yang sudah tersumpah jabatan. 
  3. Sumber obat warung biasanya dari agen obat yang juga tidak memperhatikan cara distribusi obat yang benar. Sebab pedagang besar farmasi yang Baik dan beretika serta menurut kepada undang-undang maka warung bukanlah tempat yang benar untuk pendistribusian obat. 
  4. Bisa jadi pemilik warung mempunyai pengetahuan tentang obat, namun informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka lepas dari tanggungjawab dispensing obat tanpa sumpah jabatan yang diambil dari seorang Apoteker.


Penasaran? Tunggu postingan saya berikutnya ya!!

CARA PEMAKAIAN OBAT GENERIK

Obat, adalah suatu bahan aktif atau bahan alam yang digunakan untuk mendiagnosa, mencegah, mengobati suatu penyakit.
Obat Generik adalah obat yang diberi merk dagang sesuai dengan nama lazim struktur kimia bahan aktifnya.
Obat Generik Berlogo adalah obat generik yang dipasarkan dengan nama dagang tertentu sesuai dengan kehendak pabrik yang memproduksinya dan mendapat nomor ijin edar dari BPOM untuk didistribusikan secara legal di wilayah hukum Indonesia, biasanya berlakunya nomor ijin edar (NIE) selama 5(lima) tahun. Lebih lazim disebut obat generik bermerk ini sebagai me too product.
Obat Generik, biasanya juga diedarkan dengan adanya nomor ijin edarnya, belakangan selain dari pabrikan BUMN yang wajib memproduksi obat generik, maka ada pula PMDN yang memproduksi obat generik yang dibedakan dengan adanya logo pabrik yang membuatnya.

Apapun jenis produk obat, pabrik farmasi wajib mengemasnya dalam keadaan yang paling aman untuk digunakan oleh masyarakat. Selain ada aluminium foil atau blister untuk mengemas obat jadi, ada kemasan sekunder yang wajib mencantumkan farmakologi dari obat tersebut. Biasanya berbentuk kotak yang terbuat dari bahan karton, dan diberikan keterangan tentang obat yang dijual, dan seringkali pabrik farmasi menampilkan insert atau informasi seputar obat yang wajib diketahui oleh dokter dan konsumen sebagai masyarakat awam yang membutuhkan pertolongan pengobatan atau penjagaan kondiso tubuhnya.
Setiap pasien wajib mengikuti arahan pengobatan dari dokter. Dimana arahan ini akan diperjelas dan dipantau oleh apoteker yang menerima perintah dari dokter untuk memberikan pasien obat yang diperlukan bagi penyembuhan dan atau diagnosa suatu penyakit.
Arahan dokter mengenai pemakaian obat, ditulis dalam selembar resep yang seharusnya hanya apoteker saja yang mengerti perintahnya, walaupun belakangan ini banyak orang yang mengambil alih pekerjaan apoteker mengartikan pesan dokter di dalam resep, namun tidak ada yang bisa menggantikan apoteker dalam hal pertanggungjawaban dispensing obat berkaitan dengan sumpah jabatan seorang apoteker. Orang awam selain apoteker tidak bisa bertanggungjawab atas produk farmasi/obat yang dijualnya karena tidak pernah disumpah jabatan, seandainya terjadi kesalahan obat maka kesalahan ini menjadi 100 persen kesalahan pasien yang memilih obat terdispensing ilegal.
Pada obat generik yang bersimbol lingkaran hijau, maka selain bertanya kepada APOTEKER mengenai aturan pakainya, juga boleh melihat insert leaflet yang ada di dalam kemasan sekunder.
Contohnya adalah PARACETAMOL, digunakan sesuai aturan pakai yang tertera dalam insert leaflet, maksimal batas pemakaian perhari adalah 2000mg dalam dosis terbagi sesuai dosis per tabletnya.
Untuk obat-obat lainnya, yang masuk di dalam sebuah resep atas permintaan seorang dokter, maka apoteker akan memberikan penjelasannya.
Ada lebih dari 155 jenis penyakit, dan mempunyai 2 sampai 3 varian obat yang bisa mengobatinya, belum bisa saya bahas satu persatu di blog ini, tapi InshaAllah akan ada kupasannya lagi.

Selasa, 15 September 2015

TANYA APOTEKER

Sering kita mendengar, tanya apoteker jika ingin mengetahui tentang obat yang sedang kita konsumsi.

Pertanyaannya, seberapa sering kita dengar itu? Lalu bagaimana kita mengetahui 'yang mana' apoteker itu?

Masyarakat familiar dengan sosok dokter, bahkan ketika mereka tidak memakai Jas Dokter. Saat ini ada gerakan apoteker menggunakan jas warna putih tulang untuk membuat Apoteker mudah dikenali di tempat prakteknya.

Sudah jadi rahasia umum, apotek hampir di seluruh Indonesia, sebagian klinik, bahkan beberapa rumah sakit yang masih bermasalah manajemennya, kita jarang mendapati sosok apoteker. Yang ada hanya asisten apoteker dan juru racik serta administratur yang tidak punya background pendidikan kefarmasian.

Beruntung saat ini Kemenkes RI memikirkan mengenai masalah kelangkaan sosok apoteker di tempat mereka berpraktek, sehingga saat ini, tidak hanya Rumah Sakit yang terakreditasi saja yang memiliki apoteker yang 'standby', tetapi klinik dan apotek mulai menghadirkan apoteker sebagai upaya pemenuhan aturan yang berlaku di Wilayah RI.  Juga hal ini sebagai bagian dari Perwujudan Profesionalisme Apoteker yang mengabdi setelah disumpah Jabatan Apoteker dan Kompeten mengayomi masyarakat yang membutuhkan peningkatan taraf hidup sehatnya.

Oleh karena itu, apapun pertanyaan mengenai obat yang dikonsumsi, Tanyalah Apotekermu...