Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini

Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini
Tampilkan postingan dengan label apotek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apotek. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2015

APA BAHAYA OBAT WARUNG?

Warung bukan tempat distribusi obat, apakah warung retail modern maupun tradisional. 

Masyarakat sudah terbiasa belanja obat di warung.

Kalau warungnya punya ijin berjualan obat dari dinas kesehatan kota/kabupaten setempat sih gak masalah ya pembaca, karena paling sedikit warung itu dikenal memiliki ijin minimal toko obat yang harus ditandai dengan plang yang berisi informasi nomor registrasi toko obat berizin tersebut. 

Apotek juga bisa terlihat seperti warung swalayan retail modern. Yang jelas ada minimal seorang apoteker yang hadir disana melayani konsumen dengan hati gembira. 

Lalu apa bahayanya mengkonsumsi obat warung? Mari kita paparkan beberapa bahayanya.


  1. Dalam proses penyimpanan obat, untuk menjaga potensi obat dalam keaktifan zatnya, diperlukan suhu ruangan yang terjaga serta kelembaban yang terukur. Rata-rata tablet harus disimpan dalam suhu ruangan dibawah 27 derajat Celsius dan kelembaban udara diangka 40%. Warung retail tidak pernah memperhatikan hal ini, tidak pernah ada pengecekan khusus tentang suhu ruangan. Bahkan warung tradisional sering memperlihatkan etalase tempat penyimpanan obat terpapar sinar matahari. Tidak jarang, warna kotak pengemas sekunder yang disablon gambar warna warni menunjukkan warna yang memudar. 
  2. Penjualan obat di warung tradisional dilakukan secara eceran. Dan pemilik warung jarang yang memperhatikan expire date dari obat yang sudah tercecer karena Mereka BUKAN APOTEKER, sehingga tidak tahu dan tidak merasa bertanggungjawab dalam melakukan penyimpanan yang baik dan benar layaknya seorang APOTEKER yang sudah tersumpah jabatan. 
  3. Sumber obat warung biasanya dari agen obat yang juga tidak memperhatikan cara distribusi obat yang benar. Sebab pedagang besar farmasi yang Baik dan beretika serta menurut kepada undang-undang maka warung bukanlah tempat yang benar untuk pendistribusian obat. 
  4. Bisa jadi pemilik warung mempunyai pengetahuan tentang obat, namun informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka lepas dari tanggungjawab dispensing obat tanpa sumpah jabatan yang diambil dari seorang Apoteker.


Penasaran? Tunggu postingan saya berikutnya ya!!