Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini

Bantulah Tanda Tangani Petisi Ini
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 September 2015

OBAT GENERIK, PEMBAHASAN BAGI MASYARAKAT

Sering kita mendengar kata generik. Di kbbi online,berhubungan dng kekhasan sifat yg dimiliki oleh suatu kelompok

Referensi:http://kamusbahasaindonesia.org/Generik
KamusBahasaIndonesia.org
Dalam sediaan farmasi, generik adalah penamaan suatu zat yang memperlihatkan sifat kimia/rumus kimia suatu zat aktif bahan baku awal sebuah produk obat. 

Jadi nama generik obat adalah nama struktur kimia obat tersebut. 

Obat generik adalah obat yang diberi nama sesuai dengan nama zat aktif utama sebuah produk obat. 

Sedangkan obat Paten adalah obat yang struktur kimianya ditemukan oleh para ahli, diuji klinik selama 20 tahun dan merupakan produk yang belum pernah ditemukan sebelumnya, lalu dipatenkan dengan nama dagang tertentu sesuai nama yang diinginkan oleh penemu zat aktif/zat dengan struktur kimia yang belum pernah ada sebelumnya, mendapat kesempatan menggunakan nama dagang patennya selama 20tahun. Obat seperti ini adalah obat originator. 

Obat generik merupakan originator yang telah kehilangan hak merk dagang patennya, bisa dibuatkan produksinya yang diberi merk dagang tertentu, banyak beredar di Indonesia dengan nama-nama yang diberikan oleh produsennya, didaftarkan ke Badan POM dan mendapat nomor ijin edar yang teregistrasi selama 5 tahun. 

Dalam acara KATA DOKTER yang ditayangkan Live di stasiun televisi swasta JAK TV pada tanggal 20 September 2015, hari minggu pukul 19:30 - 20:30 yang dipandu oleh seorang host terkenal, dr Boyke dan seorang artis muda belia Dealova, diiring oleh homeband yang digawangi oleh Claudia dan Andi, saya diminta untuk mengungkapkan perbedaan antara obat WARUNG dan obat GENERIK. 

Sebagaimana penjelasan saya di paragraf pertama, maka bisa kita simpulkan secara awam bahwa obat warung adalah obat yang tersedia di warung. 

Dengan demikian apapun obat yang ada dijual oleh sebuah warung adalah obat warung, ini penamaan yang beredar di masyarakat namun mengandung kesalahan yang sangat fatal. 

Dari segi peredaran obat yang baik dan benar, undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini tidak memasukkan warung sebagai tempat yang legal untuk mendapatkan obat-obatan. 
Dengan acara kemarin, saya harap masyarakat mulai menyadari bahwa warung bukan tempat membeli obat yang baik dan benar. 

Sampai bertemu di pembahasan generik selanjutnya :)